Buku Tilang |
Apabila anda melakukan pelanggaran lalu lintas dan pada saat itu sedang diadakan razia maka anda akan diberhentikan petugas polantas kemudian anda akan ditanya kesalahan anda lalu selanjutnya apa ? ya ditilanglah hahaa, sebagai pengetahuan surat tilang terdiri dari 5 lembar warna yang berbeda. Warna apa sajakah itu ? simak penjelasannya dibawah ini :
- 1. Lembar Merah :
Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan negeri setempat.
- 2. Lembar Biru :
Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan.
- 3. Lembar Hijau :
Diberikan kepada pengadilan negeri setempat.
- 4. Lembar Kuning
Diberikan kepada kesatuan Polri setempat (sebagai arsip)
- 5. Lembar Putih :
Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.
Terdapat dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yaitu:
1. Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.2. Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR MERAH untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita diambil di pengadilan.
Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
1. Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk mewakilinya di sidang pengadilan.2. Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Namun realita dilapangan sangatlah berbeda. Pada saat pelanggar akan ditilang pelanggar tersebut malah menginginkan "damai" begittupun polisi akan memberikan pilihan "mau ditilang atau damai ?". Hal ini yang mengakibatkan praktek pungli , disatu sisi masyarakat yg ingin damai mungkin dibenak mereka lebih baik damai daripada harus ditilang karena denda tilang yg cukup menguras kantong apalagi jika mendapatkan slip tilang wana biru abis tu duit hehee ..
Himbauan
- Tips saat anda ditilang oleh petugas :
1. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru. Disini polri bekerja sama dengan Bank BRI.
2. Baca dengan seksama lokasi dimana pengadilan negeri anda akan menjalani sidang.
3. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).
Baca juga Pengertian Tilang dan Prosedur Tilang Yang BenarDemikian semoga bermanfaat.
Bagikan Artikel
Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang ?
4/
5
Oleh
alfian
3 komentar
Tulis komentarUhuk.. Pak polisi, tilang hati aku dooongs :P
Replyhahaa sini biar aku tilang :p
Replyudah pernah ketilang beneran belum ??
ternyata banyak banget ya surat nya,hihi
ReplyPeraturan Berkomentar di situs alfiancmx.blogspot.co.id
1. Berkomentarlah Sesuai Topik Artikel
2. Berkomentarlah Menggunakan Bahasa Yang Jelas
3. Berkomentarlah Dengan Sopan
4. Tidak Menyisipkan Link Aktif (Live Link)
5. Tidak Berkomentar Promosi
6. Tidak Berkomentar Spam
Apabila melanggar mohon maaf komentar pasti saya hapus :)