June 25, 2015

Ketentuan Resmi Razia Kendaraan Oleh Polisi

Ketentuan Resmi Razia Kendaraan Oleh Polisi

Ketentuan Resmi Razia Kendaraan Oleh Polisi - Hem mendengar kata "Razia kepolisian" pasti dibenak sobat langsung terlintas tentang surat" kendaraan bermotor jika sedang apes tidak membawa SIM,STNK maka sobat akan mencari cara dan berfikir bagaimana cara agar tidak ditilang oleh polantas. Terlepas dari itu apakah sobat telah mengetahui Ketentuan Resmi Razia Kendaraan Oleh Polisi? jika belum dibawah ini saya akan jelaskan secara singkat namun berbobot tentang Ketentuan Resmi Razia Kendaraan Oleh Polisi.

Razia kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Salah satu pasalnya memuat kewajiban petugas untuk melengkapi operasi tersebut dengan surat perintah resmi. Dalam Pasal 2 PP tersebut petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan wajib dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kapolri, atau menteri bagi pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Penampakan/contoh Sprin (Surat Perintah)
Ketentuan Resmi Razia Kendaraan Oleh Polisi

  • Surat tersebut juga harus memuat:
1. Alasan dan jenis pemeriksaan.
2. Waktu pemeriksaan.
3. Tempat pemeriksaan.
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
5. Daftar petugas pemeriksa.
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. (Papan peringatan "Maaf sedang diadakan razia" )
Baca juga Pengertian Tilang dan Prosedur Tilang Yang Benar
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Jadi kesimpulannya adalah razia kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus dilandasi Surah Perintah jika tidak ada surat perintah maka razia tersebut dapat dipertanyakan. Semoga artikel Ketentuan Resmi Razia Kendaraan Oleh Polisi ini dapat memberikan pencerahan bagi sobat agar lebih mengetahui Ketentuan Resmi Razia Kendaraan Oleh Polisi.

Bagikan Artikel

Jangan lewatkan

Ketentuan Resmi Razia Kendaraan Oleh Polisi
4/ 5
Oleh

Ingin mendapatkan uang dari internet??

Mau tau bangaimana saya menghasilkan uang dari internet?? Tambahkan email Anda untuk mengetahuinya.

Peraturan Berkomentar di situs alfiancmx.blogspot.co.id

1. Berkomentarlah Sesuai Topik Artikel
2. Berkomentarlah Menggunakan Bahasa Yang Jelas
3. Berkomentarlah Dengan Sopan
4. Tidak Menyisipkan Link Aktif (Live Link)
5. Tidak Berkomentar Promosi
6. Tidak Berkomentar Spam

Apabila melanggar mohon maaf komentar pasti saya hapus :)